a. bahwa Dewan Perwalril,an Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran dan tanggung jawab dalam menrjudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan alruntabilitag penyelenggaraan pemerintatran daerah melalui pelaksanaan hak, kerrajiban, tug8s, walenang, dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan unttrk melaksanakan ketentuan Pasal 132 ayat (l), pasal 14S, pasal 186 ayat (1), dan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Femerintahan Daerah, perlu menetapkan Perahrran Pemerintatr tentang pedoman Pen5rusunan Tata Tertib Dewan Ferwakilan Raryat Dacrah Provinsi, I(abupaten, dan Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.