a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Efek melalui peningkatan permodalan Perusahaan Efek dan untuk menjamin hak- hak kepemilikan Perusahaan Efek pada Bursa Efek, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.