bahwa gaji Hakim sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu mengubah skala dan daftar gaji pokok Hakim;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.