bahwa untuk menampung aspirasi yang berkembang di Dewan Perwakilan Rakyat dipandang perlu untuk mengubah ketentuan Pasal 7, 8 dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.