a. bahwa limbah bahan berbahaya dan beracun harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan risiko bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia; b. bahwa dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun perlu mempertimbangkan teknologi pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun; c. bahwa dengan perkembangan teknologi dapat dikurangi jumlah, bahaya dan/atau daya racun limbah bahan berbahaya dan beracun, serta upaya pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, dengan memanfaatkan teknologi tersebut dapat pula berdampak positif terhadap pembangunan sektor ekonomi dan lingkungan; d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.