a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang pada umumnya dan khususnya di wilayah Kecamatan Batu, maka dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayahnya secara khusus guna menjamin terpenuhi tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Batu; b. bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Batu telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan, dengan berbagai permasalahannya yang perlu mendapatkan penanganan secara khusus, sehingga wilayah tersebut perlu ditingkatkan menjadi Kota Administratif; c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) dan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Batu perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.