a. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha, maka Perusahaan Umum (PERUM) Garam yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1981 dinilai memenuhi persyaratan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO); b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pengalihan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Garam menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.