a. bahwa usaha pemborongan pekerjaan dan jasa komersial yang selama ini menjadi bidang usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Leppin yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1970 pada saat ini sudah dapat dilakukan oleh pihak swasta nasional; b. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan swasta nasional dalam pembangunan, dipandang perlu untuk menjual seluruh saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Leppin kepada perusahaan swasta nasional; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, penjualan seluruh saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Leppin perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.