a. bahwa pabrik gula Kwala Madu yang telah selesai pembangunannya dan telah berproduksi secara komersil, perlu diubah statusnya dari proyek menjadi unit usaha pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan IX; b. bahwa pabrik gula Kwala Madu yang pada saat ini dikelola oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan IX dapat ditetapkan untuk dijadikan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan IX; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut pada huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.