bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan Undang-undang tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.