bahwa gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, dan oleh sebab itu perlu diperbaiki;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.