a. bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang, di Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur, dan di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, maka tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan perlu ditingkatkan, oleh karena itu perlu dibentuk 10 (sepuluh) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pembentukan kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.