a. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1979tentang Pengusahaan Kelistrikan, maka dipandang perlu mengalihkan sebagian kekayaan negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tambang Timah berupa jaringan listrik beserta peralatannya di Kota Tanjung Pandan, Belitung kepada Perusahaan Umum Listrik Negara; b. bahwa pemisahan kekayaan negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tambang Timah sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk dijadikan tambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Perusahaan Umum listrik Negara perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.