bahwa dipandang perlu memberikan tunjangan penghargaan bagi bekas Ketua/bekas Wakil Ketua/bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan/Dewan Pengawas Keuangan yang diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1965 serta janda/dudanya.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.