bahwa dipandang perlu menetapkan penghasilan terendah bagi penerima pensiun, Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang REFR DOCNM="53uu009">Nomor 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 36) sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu010">Nomor 10 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2973); 3. Undang-undang REFR DOCNM="66uu006">Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun/ Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2812); 4. Undang-undang REFR DOCNM="69uu011">Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906); 5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="67pp017">Nomor 17 Tahun 1967 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2837) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="77pp010">Nomor 10 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 14); 6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="73pp014">Nomor 14 Tahun 1973 tentang Tunjangan Penghargaan Bagi Bekas Ketua/Bekas Wakil Ketua/Bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 20); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 18), sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 15); 8. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="77pp007">Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098); 9. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="77pp008">Nomor 8 Tahun 1977 tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3099); 10. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="77pp012">Nomor 12 Tahun 1977 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 16); 11. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="77pp018">Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3103); 12. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="77pp019">Nomor 19 Tahun 1977 tentang Kedudukan Keuangan, dan Hak Kepegawaian Lainnya Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 24); 13. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="77pp022">Nomor 22 Tahun 1977 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Tertentu dan Janda/Dudanya yang
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.