a. bahwa berhubung dengan adanya perbaikan gaji/gaji kehormatan Pejabat Negara yang mulai berlaku sejak 1 April 1977, maka terdapat perbedaan pensiun pokok antara Pejabat Negara yang dipensiunkan sejak 1 April 1977 dan yang dipensiunkan sebelumnya; b. bahwa sesuai dengan kemampuan keuangan Negara, maka penyesuaian pensiun pokok bagi bekas Pejabat Negara yang dipensiunkan sebelum 1 April 1977, diadakan secara bertahap;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.