bahwa ketentuan-ketentuan mengenai Dinas Pencari dan Pemberi Pertolongan untuk kepentingan kapal-kapal laut dan udara yang mendapat kecelakaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1951 (Lembaran Negara Nomor 75/1951) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan sehingga dipandang perlu untuk dicabut dan diatur kembali.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.