bahwa dipandang perlu untuk menyesuaikan pemberian tunjangan pangan/sandang antara golongan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota ABRI dengan mengubah ketentuan-ketentuan dalam pasal 13 dan 15 Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1967 dan pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1968.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.