a. bahwa dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1968 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1968 dipandang perlu untuk meninjau besarnya penghasilan para Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara sebagaimana termaksud pada pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1967; b. bahwa oleh karenanya dipandang perlu untuk merobah dan menambah Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1967 (Lembaran- Negara tahun 1967 Nomor 32, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2840).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.