bahwa ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1954 perlu disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan perekonomian di Indonesia pada waktu ini, sehingga pekerjaan bongkar/muat kapal dan penimbunan serta pengangkutan barang dipelabuhan dapat dijalankan secara lancar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.