bahwa perlu diadakan peraturan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang penetapan semua Undang-undang Darurat dan semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-undang:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.