bahwa perlu diadakan perubahan dan tambahan seperlunya terhadap Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1958, supaya memungkinkan pelaksanaan pendaftaran, penyaringan dari pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia bisa lebih cepat selesainya.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.