a. bahwa perimbangan keuangan berdasarkan "Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957" harus sudah mulai diselenggarakan di dalam tahun anggaran 1958; b. bahwa berhubung dengan itu, sejalan dengan saran Musyawarah Nasional dimaksud di atas, sebagai tindakan sementara III pasal 4 ayat (1) dan (2) dan pasal 5 ayat (1) "Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957" harus dilaksanakan demikian, sehingga masing- masing daerah secara langsung dapat memperoleh bagiannya; c. bahwa dengan mengetahui secara langsung dan kongkrit sumber- www.djpp.depkumham.go.id sumber penghasilan daerah dan jumlah penghasilan dari sumber- sumber itu daerah-daerah dapat segera menuju ke arah penyusunan anggaran keuangan yang normal.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.