bahwa dianggap perlu untuk menetapkan besarnya pemungutan termaksud dalam Pasal 11 “Krosok Ordonantie 1937” (Lembaran Negara tahun 1937 Nomor 604) untuk tahun 1957;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.