bahwa berdasarkan pasal 2 ayat 3 "Centraal Rubber Fonds Ordonnantie 1948" (Lembaran Negara tahun 1948 No. 28) Centraal Rubber Fonds menyelenggarakan tugasnya menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam atau berdasarkan ordonansi tersebut; bahwa dianggap perlu untuk menegaskan bahwa "Centraal Rubber Fonds" pertama-tama harus membiayai pekerjaan-pekerjaan termaksud dalam pasal 2 ayat 3 ordonansi tersebut di atas yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga (institut-institut) yang dimiliki (dibentuk sendiri oleh) "Centraal Rubber Fonds" sendiri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.