bahwa pemberian tunjangan luar biasa kepada para pegawai bangsa asing menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 Nomor 20) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 Nomor 105), adalah suatu hal yang termasuk lapangan kerja dan tanggung jawab Menteri Urusan Pegawai, sehingga pemberian tunjangan dan.pelaksanaan Peraturan-peraturan Pemerintah tersebut perlu diserahkan pada Menteri Urusan Pegawai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.