a. bahwa jumlah-jumlah harga dalam tarif uang tera yang termaksud dalam pasal 3 dari IJkverordening 1928 (Stbl. No. 256) tidak sesuai dengan keadaan pada dewasa ini; b. bahwa jumlah-jumlah harga tersebut di atas perlu diubah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.