bahwa untuk dapat mencukupi kebutuhan masyarakat dalam hasil tambang dan selanjutnya untuk kepentingan pertambangan di Negara Republik Indonesia seumumnya, perlu diadakan sebuah badan Pemerintahan Sentral, yang khusus mengurus Exploitasi Pertambangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.