bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 31 C ayat (2) Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.