a. bahwa dalam rangka restrukturisasi untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda Indonesia Tbk perlu melakukan kuasi reorganisasi dengan melakukan pengurangan modal ditempatkan dan disetor para pemegang saham, termasuk Negara Republik Indonesia, yang tertanam dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda Indonesia Tbk; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda Indonesia Tbk;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.