a. bahwa untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam pembangunan perekonomian nasional khususnya peningkatan kapasitas usaha Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan usaha lain, perlu mengubah maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun L976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Pemsahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa';
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.