a. bahwa Presidcn setaku Kcpala Femerintahan memegang kekuasaan pcngelolaan keuangan ncgara scbagai bagiart dari kekuasaan pcmcrintahan di antaranya pcnetapan gaji dan tunjangan; b. bahwa Pemerintah bcrupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat schingga berkontribusi tcrhadap perhrmbuhan ekonomi nasional; c. bahwa untuk meninglatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Fenerima Ttrnjangan, Femerintah memberikan hrnjangan Hari Raya dan gaji ketiga bclas Tahun 2025 sebagai wujud penghargaan atas pcnga.bdian kepada bangsa dan negara; d. bahwa bcrdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Trrnjangan Hari Raya dan Gaji tGtiga Belas kcpa.da Aparahrr Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2O25; Mengingat l. Pasal 5 aya.t (2f Undang-Undang Dasar Ncgara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Icmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang. . . SK No256507A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Angglaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.