mengubah PP 43/2014
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu memperhatikan kesejahteraan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2Of5 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OL4 tentang Desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OL4 tentang Desa; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat 2.Undang-Undang... Menetapkan PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5ae5); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor I23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4T Tahun 2ols tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2OI4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor lST, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57 t7);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.