a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama, perlu mengubah gaji pokok Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000; 2008, No. 24 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.