Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 34/2013.
a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Leces, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kertas Leces; b. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut berasal dari seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Kertas Padalarang yang didirikan sebagai Perusahaan Perseroan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Padalarang menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO); c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.