a. bahwa berdasarkan hasil penelitian atas kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Gowa yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1982, ternyata tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya, sehingga dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Gowa perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.