a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan daya saing PT. Bank Bukopin, maka PT. Bank Bukopin perlu didukung antara lain dengan memperbaiki struktur permodalannya; b. bahwa berdasarkan maksud tersebut di atas, Pemerintah melakukan penyertaan modalnya ke dalam modal saham PT. Bank Bukopin; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, penyertaan modal Negara dimaksud pada huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.