a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan sistem paten, Surat Paten merupakan bukti pemberian paten yang sekaligus juga menjadi bukti pemilikan paten atas sesuatu penemuan di bidang teknologi; b. bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten, bentuk dan isi Surat Paten harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.