a. bahwa berdasarkan hasil penelitian atas kelayakan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Karya Mina yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1972 ternyata tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya, sehingga dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut; b. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tirta Raya Mina, dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tirta Raya Mina; c. bahwa seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalun Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Karya Mina dapat dialihkan menjadi penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan.(PERSERO) PT. Tirta Raya Mina; d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Karya Mina dan penambahan penyertaan modal Negara Repubhk Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tirta Raya Mina perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.