a. bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan secara mendalam, Perusahaan Umum (PERUM) Perkebunan Kapas Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 57) berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasional, ternyata tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya sehingga dipandang perlu membubarkan Perusahaan Umum (PERUM) tersebut; b. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXVI, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXVII, dipandang perlu menambah penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan-perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut; c. bahwa seluruh kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Umum (PERUM) Perkebunan Kapas Indonesia dapat dialihkan menjadi tambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. XVIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXVI, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXVII. d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, pembubaran Perusahaan Umum (PERUM) Perkebunan Kapas Indonesia dan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan www.djpp.depkumham.go.id XVIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXVI, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXVII perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.