a. bahwa telekomunikasi merupakan cabang produksi jasa yang mempunyai peranan penting dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional; b. bahwa sarana telekomunikasi yang dimiliki Perusahaan Umum Telekomunikasi dirasakan masih belum memadai, sehingga pembangunannya perlu dilakukan secara terencana berdasarkan program PELITA IV Perusahaan Umum Telekomunikasi yang merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Lima Tahun KE-IV; c. bahwa untuk pembiayaan pembangunan, Perusahaan Umum Telekomunikasi memerlukan dana yang cukup besar yang bersumber dari dana sendiri, pinjaman bank, pinjaman luar negeri, dan penarikan dana dari masyarakat dalam bentuk obligasi; d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1984, penarikan dana dalam bentuk obligasi pertu diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.