a. bahwa Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia, sejak tanggal 1 April 1983 telah berkedudukan setingkat Menteri Negara; b. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu mengatur hak keuangan/ administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.