a. bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Balai dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara, dan dalam usaha untuk tetap memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat, dipandang perlu untuk membentuk 2 (dua) kecamatan di dalam wilayah Kotamadya Daerah TIngkat II Tanjung Balai Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, pembentukan kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.