a. bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu, maka tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan perlu ditingkatkan, oleh karena itu perlu dibentuk 1 (satu) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pembentukan kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.