bahwa dipandang perlu menyesuaikan pensiun pokok bagi Pumawirawan dan Warakawuri Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun atau lebih
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.