bahwa gaji/gaji kehormatan/uang kehormatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974, dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan, oleh sebab itu perlu diperbaiki;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.