Bahwa dalam program peningkatan ekspor, perlu dilakukan usaha- usaha memperkuat daya saing barang-barang ekspor Indonesia, antara lain dengan meninjau kembali ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.