a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24) tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (PGPS 1968), sedangkan di Irian Jaya masih berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 27); b. bahwa dalam rangka penyempurnaan dan penyeragaman peraturan perundangan dibidang Kepegawaian diseluruh Wilayah Indonesia, dipandang perlu mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 27) dan memperlakukan PGPS 1968 di Irian Jaya.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.