bahwa sebagai langkah permulaan dalam usaha meningkatkan produktivitas kerja aparat Pemerintah dalam melaksanakan Repelita, dianggap perlu memberikan tunjangan kerja kepada anggota ABRI dalam batas-batas kemampuan keuangan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.