a. bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1968 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1968 maka dipandang perlu mengadakan penyesuaian terhadap perbaikan penghasilan pensiun bekas Pegawai Negeri Sipil; b. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1968 besarnya penghasilan pensiun bekas Pegawai Negeri Sipil telah berobah sesuai dengan pertimbangan huruf a tersebut diatas, bahwa oleh karenanya perbaikan penghasilan pensiun bekas Menteri Negara Republik Indonesia, Ketua/Wakil Ketua serta Anggota D.P.R.G.R. sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1967 perlu pula dirobah dan atau ditambah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.